Selasa, 30 Juni 2015

Penundaan Usia Perkawinan di NTB untuk Peningkatan IPM NTB 2015

Duta Mahasiswa GenRe NTB 2014

Pernikahan anak didefinisikan dalam dua konteks, sesuai UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka pernikahan anak dipandang sebagai pernikahan remi atau bisa dipandang tidak resmi sebelum berumur 18 tahun. Berdasarkan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, kondisi ini merupakan realitas untuk anak kaum laki-laki dan perempuan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tahun 2012, 24.5% dari perempuan telah menikah pada umur 18 tahun. Di NTB 5.8% dari perempuan NTB telah menikah pada umur 15 tahun (BPS NTB, 2012) sementara rata-rata nasional adalah 2.6%. Di ingkar daerah, satu dari 2 perempuan (50.1%) telah menikah pada umur  19 tahun, sementara di tingkat nasional rata-ratanya adalah 26.5%. Berdasarkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA)  dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB (2013) membahas mengenai faktor penyebab Usia Pernikahan Dini, yaitu : (1) Sosial dan budaya, pandangan masyarakat Lombok terutama tokoh desa dan tokoh adat sering kali menjadi pelaku yang melegalkan bahwa perempuan setelah akil balik atau berusia 12 tahun sudah bisa menikah dan di Lombok menikah di usia dini ini disebut dengan kawin lari atau merarik. (2) Ekonomi, keluarga dari kalangan miskin sering kali mendorong anak perempuan mereka bisa menikah dengan tokoh agama dan tokoh adat maupun dari kalangan kaya untuk membantu keluarga. (3) Administrasi, penerimaan masyarakat dalam menerima tradisi merarik membuat sering kali terlupa bahkan sengaja tidak membuat surat nikah dan kemudian terus berdampak tidak memiliki seurat cerai, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bagi anak mereka. 

Untuk mengurangi pernikahan di usia dini yang terjadi di masyarakat Lombok. Kami akan melakukan kegiatan edukasi dan pemahaman yang baik mengenai dampak dari pernikahan usia dini untuk meningkatkan kepahaman masyarakat mengenai adat istiadat yang harus dijaga dan ditinggalkan. Kegiatan ini berdasarkan pada data BPS RI (2011) menunjukkan bahwa di Provinsi NTB, rata-rata lama sekolah perempuan selama 6.5 tahun dan NTB berada di peringkat ke-32 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga, untuk menekan jumlah pernikahan dini yang ada di NTB, pendidikan adalah cara yang efektif dan baik sebagai sektor utama yang harus diperhatikan. Adapun metodologi dari kegiatan ini berlokasi di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat. Diharapkan kader mampu untuk menjangkau seluruh desa di Lombok terutama di desa yang masih kuat akan adat istiadatnya. Sumber data yang digunakan berasal dari BP3AKB, BKKBN, BKKBP, KPP dan PA. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah remaja perempuan berusia 12-18 tahun. Diharapkan dengan kegiatan ini dilakukan dapat menekan jumlah pernikahan usia dini di Nusa Tenggara Barat dengan beberapa parameter keberhasilan yakni : (1) Berhasil memberikan edukasi ke seluruh desa di NTB secara berkelanjutan, (2) Terjadinya peningkatan pemahaman dan kepedulian remaja perempuan terhadap dampak dari pernikahan di usia dini, (3) Menghasilkan kader-kader remaja perempuan yang menolak PUP, dan (4) Menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan keberhasilan program. Kegiatan kecil namun berdampak besar adalah konsep yang ingin kami sampaikan, dengan edukasi dan pendidikan diharapkan mampu menguangi angka PUP di NTB dan akan berbanding lurus dengan penurunan angka kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga, peningkatan kesehatan perempuan dan tercapainya kesejahteraan masyakat. 

Oleh : Mochammad Isro Alfajri 
Duta Mahasiswa GenRe NTB 2014
BKKBN Provinsi NTB
Mahasiswa Semester IV Fakultas Teknobiologi 
Universitas Teknologi Sumbawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar