Duta Mahasiswa GenRe NTB 2014 |
Pernikahan anak didefinisikan
dalam dua konteks, sesuai UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka pernikahan anak
dipandang sebagai pernikahan remi atau bisa dipandang tidak resmi sebelum
berumur 18 tahun. Berdasarkan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, kondisi
ini merupakan realitas untuk anak kaum laki-laki dan perempuan. Di Nusa
Tenggara Barat (NTB), pada tahun 2012, 24.5% dari perempuan telah menikah pada
umur 18 tahun. Di NTB 5.8% dari perempuan NTB telah menikah pada umur 15 tahun
(BPS NTB, 2012) sementara rata-rata nasional adalah 2.6%. Di ingkar daerah,
satu dari 2 perempuan (50.1%) telah menikah pada umur 19 tahun, sementara di tingkat nasional
rata-ratanya adalah 26.5%. Berdasarkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPP dan PA) dan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)
NTB (2013) membahas mengenai faktor penyebab Usia Pernikahan Dini, yaitu : (1)
Sosial dan budaya, pandangan masyarakat Lombok terutama tokoh desa dan tokoh adat
sering kali menjadi pelaku yang melegalkan bahwa perempuan setelah akil balik
atau berusia 12 tahun sudah bisa menikah dan di Lombok menikah di usia dini ini
disebut dengan kawin lari atau merarik.
(2) Ekonomi, keluarga dari kalangan miskin sering kali mendorong anak perempuan
mereka bisa menikah dengan tokoh agama dan tokoh adat maupun dari kalangan kaya
untuk membantu keluarga. (3) Administrasi, penerimaan masyarakat dalam menerima
tradisi merarik membuat sering kali
terlupa bahkan sengaja tidak membuat surat nikah dan kemudian terus berdampak
tidak memiliki seurat cerai, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bagi anak
mereka.
Untuk mengurangi pernikahan di usia dini yang terjadi di masyarakat
Lombok. Kami akan melakukan kegiatan edukasi
dan pemahaman yang baik mengenai dampak dari pernikahan usia dini untuk
meningkatkan kepahaman masyarakat mengenai adat istiadat yang harus dijaga dan
ditinggalkan. Kegiatan ini berdasarkan pada data BPS RI (2011) menunjukkan
bahwa di Provinsi NTB, rata-rata lama sekolah perempuan selama 6.5 tahun dan
NTB berada di peringkat ke-32 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga,
untuk menekan jumlah pernikahan dini yang ada di NTB, pendidikan adalah cara
yang efektif dan baik sebagai sektor utama yang harus diperhatikan. Adapun
metodologi dari kegiatan ini berlokasi di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Diharapkan kader mampu untuk menjangkau seluruh desa di Lombok terutama di desa
yang masih kuat akan adat istiadatnya. Sumber data yang digunakan berasal dari
BP3AKB, BKKBN, BKKBP, KPP dan PA. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah
remaja perempuan berusia 12-18 tahun. Diharapkan dengan kegiatan ini dilakukan
dapat menekan jumlah pernikahan usia dini di Nusa Tenggara Barat dengan
beberapa parameter keberhasilan yakni : (1) Berhasil memberikan edukasi ke
seluruh desa di NTB secara berkelanjutan, (2) Terjadinya peningkatan pemahaman
dan kepedulian remaja perempuan terhadap dampak dari pernikahan di usia dini,
(3) Menghasilkan kader-kader remaja perempuan yang menolak PUP, dan (4)
Menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan keberhasilan
program. Kegiatan kecil namun berdampak besar adalah konsep yang ingin kami
sampaikan, dengan edukasi dan pendidikan diharapkan mampu menguangi angka PUP
di NTB dan akan berbanding lurus dengan penurunan angka kematian bayi,
kekerasan dalam rumah tangga, peningkatan kesehatan perempuan dan tercapainya
kesejahteraan masyakat.
Oleh : Mochammad Isro Alfajri
Duta Mahasiswa GenRe NTB 2014
BKKBN Provinsi NTB
Mahasiswa Semester IV Fakultas Teknobiologi
Universitas Teknologi Sumbawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar